Senin, 19 Maret 2018

Berkah Dana Desa


BERKAH DANA
DESA











NAMA PENULIS
Nama Penulis  :   Kidung Prananto
Alamat            : Dukuh Suruhan RT 04 RW 01 Desa Cokrowai Kecamatan Todanan      Kabupaten Blora Jawa Tengah.















PENDAHULUAN
Desa merupakan tempat dimana saya dilahirkan, dibesarkan sehingga  menjadi sosok pribadi yang  sekarang ini. Begitu banyak cerita yang ada dibenak saya ketika mendengar kata “desa”.  Menurut pendapat saya desa adalah tempat  teristimewa yang telah diciptakan oleh sang maha Esa. Tempat dimana orang saling  memahami, toleransi, berbagi, dan tempat untuk mengabdi.
Berbagai hal yang mewarnai indahnya desa, sekarang sedikit bergeser seiring bergulirnya waktu. Pengaruh dari media informasi yang berkembang pesat, kebutuhan manusia yang beraneka ragam, biaya hidup yang semakin meningkat dan tututan jam kerja yang menyita waktu. Semua itu merupakan faktor penunjang yang membuat kehidupan di desa semakin maju, tetapi dengan adanya berbagai hal tersebut memberi dampak yang kurang begitu baik dari segi sosial. Manusia cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi  dibanding kepentingan sosial, kurang pedulinya hubungan bermasyarakat, gotong royong yang mulai pudar,  kurangnya rasa rela berkorban terhadap lingakungan.  Pudarnya nilai - nilai yang ada di desa tersebut membuat kehidupan di desa layaknya  di kota.
Pada jaman sekarang ini pemerintah mulai memperhatikan desa yang mana lahirnya UU no 06 tahun 2014 tentang desa. Di dalam Undang – undang tersebut berbagai peraturan- peraturan yang menyangkut tentang desa sudah lengkap isinya.  Dengan adanya UU tersebut diharapkan teradisi berdesa yang sudah ada sejak dulu bisa di bangun kembali.
Pada pemerintahan sekarang ini program unggulan yang menjadi prioritas adalah membangun desa dari pinggiran. Program tersebut adalah memberikan Dana Desa yang kepada desa supaya desa berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki, Desa diberi kewenangan untuk mengelola dana desa yang telah diterima tetapi harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi apakah Dana Desa yang disalurkan bisa sepenuhnya dapat membangun desa dari pinggiran? Dan apakah dengan program tersebut dapat mengembalikan kebiasaan berdesa yang sudah mulai pudar?




ISI
Berdasarkan UU NO 06 tahun 2014 “Desa adalah  desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dari undang – undang tersebut sudah sangat jelas bahwa desa sudah diakui oleh dan bagian dari Negara.  Dengan adanya undang- undang tersebut memberikan keleluasaan desa untuk mengatur sendiri  pemerintahan dan keberlangsungan pembangunan di desa tetapi harus sesuai dengan ketentuan ketentuan.
Berdasarkan artikel https://simperdededemak.wordpress.comDana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah  kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk  membiayai  penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan”.  
Sedangkan pengertian dana desa dalam Peraturan Pemerintah no 19 tahun  2017 “Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.
Jadi sudah sangat jelas bahwasanya dana desa yang diterima harus digunakan dalam empat bidang yaitu bidang pembangunan pemerintahan desa, bidang pemberdayaan, pembinaan dan bidang pembangunan sarana dan prasarana di desa. Begitu kompleknya dana desa yang dapat dikelola desa guna memajukan kesejahteraan desa. 
Empat poin penting itulah yang dipakai sebagai acuan dalam penggunaan dana desa. Pembangunan pemerintahan desa adalah  pembangunan sebagai penunjang keberlangsungan operasional pemerintahan desa. Berdasarkan UU no 06 tahun 2014 “Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Jadi pemerintahan desa merupakan tempat pelayanan masyarakat lingkup desa guna mempermudah segela urusan dalam lingkup desa.

Kemudian pembangunan dalam hal pemberdayaan masyarakat yang mana sesuai denga UU no 06 tahun 2014 “Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.  Dari pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa sangat “berperan dalam menciptakan pribadi masyarakat yang maju.

Pembangunan yang ketiga adalah dalam hal pembinaan masyaraka desa, menurut permendagri no 114 tahun 2014 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a.       pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.      penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.       pembinaan kerukunan umat beragama;
d.      pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.       pembinaan lembaga adat;
f.       pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g.      kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Berdasarkan pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pembangunan dalam bidang pembinaan masyarakat berdampak pada terlibatnya masyarakat dalam kegiatan bersama sama atau sosial sehingga menimbulkan rasa kebersamaan dan hubungan keterikatan antar masyarakat.

Yang keempat adalah pembangunan sarana dan prasarana. Didalam  permendagri no 114 tahun 2014 menjelaskan tentang pembangunan sarana dan prasarana
a.    Berdasarkan pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
b.    pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
c.    pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
d.   Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
e.    pelestarian lingkungan hidup antara lain:
Empat bidang yang menjadi dasar pembangunan desa tersebut diharapkan memberi dampak yang positif terhadap kemajuan desa. Jika bidang – bidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan- ketentuan maka sangat amat besar manfaatnya bagi kehidupan bermasyarkat di desa.
Berdasarkan informasi dari www.kemendesa.go.id disitu menjelaskan bahwa   “74.910 desa sebesar Rp 20,7 triliun pada 2015 dan Rp 46,9 triliun pada 2016. Pada 2017, Rp 60 triliun ditransfer ke 33 provinsi, 434 kab/kota, 6.453 kecamatan, 74.910 desa. Dana desa yang ditransfer dari kab/kota ke desa mencapai 94 persen, artinya kecepatan penyerapan dana desa 2017 masih serupa tahun sebelumnya.  Jadi dana desa yang diterima setiap desa sangatlah besar kurang lebih  1M tersebut memberikan dampak postitif yang sangat besar yaitu sebesar 94%”.
Berdasarkan informasi dari www.kemendesa.go.id program Kemendesa di tahun 2017 adalah
a.    Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades),
b.    Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),
c.    pembangunan embung,
d.   penyediaan sarana olah raga desa.
Progam prioritas- prioritas  yang  diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut, merupakan program yang sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat desa. Mulai dari Prukasdes yaitu diharapkan setiap desa mempunyai produk unggulan yang dapat dikembangkan, mendapatkan keuntungan  dan menjadi identitas suatu desa. Kemudian program (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa. Program ini adalah program yang diharapkan pemerintah untuk segera mendirikan BUMDes di setiap desa. BUMDes sendiri merupakan Suatu badan usaha yang mana sebagian besar atau sepenuhnya modalnya  berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berdasarkan Permendagri No 39 Tahun 2010 menjelaskan  bahwa “BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat”. Selanjutny menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dinyatakan bahwa “dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (ayat 1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dalam Peratuan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan .Bentuk Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum (ayat 3)”.
BUMDes merupakan Program yang sangat bermanfaat bagi desa jika program tersebut berjalan akan berdampak perekonomian desa yang semakin membaik yang berujung pada Pendapatan Asli Desa (PAD) yang meningkat dan dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan pemerintahan di desa.
Prioritas selanjutnya adalah pembangunan embung desa http://www.suaradewan.com/category/ragam/  “Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi, dalam rangka percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, pengembangan sarana olahraga dengan membangun lapangan di desa-desa melalu dana desa menjadi keharusan yang harus diprioritaskan”.
Pembangunan sarana olahraga merupakan program yang diprioritaskan pemerintah dikarenakan dengan adanya ssarana olahraga di desa dapat memunculkan orang orang yang berbakat dibidang olahraga serta dapat memajukan  dunia olahraga. Menurut www.suaradewan.com  “dengan adanya sarana olahraga di desa memunculkan beberapa manfaat diantaranya tempat berkumpulnya masyarakat, menciptakan keramaian, meningkatkan aktifitas perekonomian desa dan pertumbuhan ekonomi desa”.












KESIMPULAN DAN PENUTUP

Dana desa yang besarnya kurang lebih 1M tersebut jika dikelola dengan baik dapat tercapainya nawacita pemerintahan Joko Widodo  yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Dana desa merupakan upaya pemerintah supaya desa lebih bisa mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Penggunaan dana desapun ada ketentuan ketentuan yang yang harus dipenuhi antara lain pembangunan empat bidang yaitu pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat dan pembangunan sarana dan prasarana desa. Jadi  desa sangat terbantu atas pembangunan yang diberikan oleh pemerintah.
Program prioritas yang tertuang dalam peraturan pemerintah  no 19 tahun 2017 yang mana prioritas pembangunan di tahun 2017 adalah desa diharapkan mempunyai produk unggulan, sarana olahraga, BUM Desa, dan Embung Desa. Empat program prioritas tersebut memberikan dampak yang positif terhadap kemajun desa dari berbagai sektor.
Dampak lain dengan adanya Dana Desa adalah kembalinya tradisi berdesa yang sudah semakin hilang. Sehingga sebagai masyarakat desa alangkah baiknya jika kita ikut aktif berpartisipasi dalam program – program pemerintah demi kemajuan desa.
Supaya Dana desa yang diterima desa bisa terserap sepenuhnya. Kita sebagai masyarakat diharapkan ikut andil dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan yang ada di Desa, sehingga Dana desa tersalur sesuai dengan semestinya. Karena kita sebagai masyarakat dan bagian dari desa.









DAFTAR PUSTAKA
1.      UU No 06 Tahun 2014
2.      Permen No 19  Tahun 2017
3.      Permendagri No 114 Tahun 2014
4.      Peraturan Pemerintah  No 19 Tahun 2017
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
6.      Permendagri No 39 Tahun 2010
7.      www.suaradewan.com 
8.      www.kemendesa.go.id
























DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I.             INFORMASI PRIBADI
1.
Nama Lengkap
:
Kidung Prananto
2.
Tempat, Tanggal Lahir
:
Blora, 01 April 1991
3.
Alamat tempat Tinggal
:
Dukuh Suruhan RT 04 RW 01 Desa Cokrowat Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
4.
Nomor NPWP
:
46.593.538.5-514.000
5.
Nomor Telp/HP
:
081645487641
6.
E-mail
:
7.
Pendidikan Terakhir
:
S1 PGSD
8.
Status Pernikahan
:
Belum Menikah
9.
Penguasaan Bahasa
:
Jenis Bahasa
Baik
Cukup
Kurang
:
Bahasa Indonesia
Baik


:
Bahasa Inggris

Cukup

II.            INFORMASI PENDIDIKAN

Jenjang Pendidikan

Nama Institusi
Tahun Masuk
Tahun Keluar
1.
SD
:
SDN Dringo
1996
2002
2.
SMP
:
SLTP 2 Todanan
2002
2005
3.
SMA
:
SMA N 1 Ngawen
2005
2008
4.
S1 PGSD
:
UKSW SALATIGA
2008
2012
III.         INFORMASI PENGALAMAN KERJA
1.
Pekerjaan Terakhir
:
Guru Wiyata Di SDN Candi
2.
Posisi/ Jabatan
:
Guru kelas
3.
Job Description
:
Saya mulai menjadi guru di SDN Candi mulai juli 2012 sampai sekarang
4.
Nama Pimpinan
:
Susehat, S.Pd
5.
Alamat Kantor
:
Desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
6.
No Telp/HP
:
085225026567