BERKAH
DANA
DESA
NAMA
PENULIS
Nama Penulis :
Kidung Prananto
Alamat : Dukuh Suruhan RT 04 RW 01 Desa Cokrowai Kecamatan
Todanan Kabupaten Blora Jawa Tengah.
PENDAHULUAN
Desa merupakan tempat dimana saya
dilahirkan, dibesarkan sehingga menjadi
sosok pribadi yang sekarang ini. Begitu
banyak cerita yang ada dibenak saya ketika mendengar kata “desa”. Menurut pendapat saya desa adalah tempat teristimewa yang telah diciptakan oleh sang
maha Esa. Tempat dimana orang saling
memahami, toleransi, berbagi, dan tempat untuk mengabdi.
Berbagai hal yang mewarnai indahnya
desa, sekarang sedikit bergeser seiring bergulirnya waktu. Pengaruh dari media
informasi yang berkembang pesat, kebutuhan manusia yang beraneka ragam, biaya hidup
yang semakin meningkat dan tututan jam kerja yang menyita waktu. Semua itu
merupakan faktor penunjang yang membuat kehidupan di desa semakin maju, tetapi
dengan adanya berbagai hal tersebut memberi dampak yang kurang begitu baik dari
segi sosial. Manusia cenderung lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan sosial, kurang
pedulinya hubungan bermasyarakat, gotong royong yang mulai pudar, kurangnya rasa rela berkorban terhadap
lingakungan. Pudarnya nilai - nilai yang
ada di desa tersebut membuat kehidupan di desa layaknya di kota.
Pada jaman sekarang ini pemerintah mulai
memperhatikan desa yang mana lahirnya UU no 06 tahun 2014 tentang desa. Di
dalam Undang – undang tersebut berbagai peraturan- peraturan yang menyangkut tentang
desa sudah lengkap isinya. Dengan adanya
UU tersebut diharapkan teradisi berdesa yang sudah ada sejak dulu bisa di
bangun kembali.
Pada pemerintahan sekarang ini program
unggulan yang menjadi prioritas adalah membangun desa dari pinggiran. Program
tersebut adalah memberikan Dana Desa yang kepada desa supaya desa berkembang
sesuai dengan potensi yang dimiliki, Desa diberi kewenangan untuk mengelola
dana desa yang telah diterima tetapi harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetapi apakah Dana Desa
yang disalurkan bisa sepenuhnya dapat membangun desa dari pinggiran? Dan apakah
dengan program tersebut dapat mengembalikan kebiasaan berdesa yang sudah mulai
pudar?
ISI
Berdasarkan
UU NO 06 tahun 2014 “Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Dari
undang – undang tersebut sudah sangat jelas bahwa desa sudah diakui oleh dan
bagian dari Negara. Dengan adanya undang-
undang tersebut memberikan keleluasaan desa untuk mengatur sendiri pemerintahan dan keberlangsungan pembangunan
di desa tetapi harus sesuai dengan ketentuan ketentuan.
Berdasarkan
artikel https://simperdededemak.wordpress.com “Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan”.
Sedangkan
pengertian dana desa dalam Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2017 “Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan
digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”.
Jadi
sudah sangat jelas bahwasanya dana desa yang diterima harus digunakan dalam
empat bidang yaitu bidang pembangunan pemerintahan desa, bidang pemberdayaan,
pembinaan dan bidang pembangunan sarana dan prasarana di desa. Begitu
kompleknya dana desa yang dapat dikelola desa guna memajukan kesejahteraan
desa.
Empat poin penting itulah yang
dipakai sebagai acuan dalam penggunaan dana desa. Pembangunan pemerintahan desa
adalah pembangunan sebagai penunjang
keberlangsungan operasional pemerintahan desa. Berdasarkan UU no 06 tahun 2014 “Pemerintahan
desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa”. Jadi pemerintahan desa
merupakan tempat pelayanan masyarakat lingkup desa guna mempermudah segela
urusan dalam lingkup desa.
Kemudian pembangunan dalam hal
pemberdayaan masyarakat yang mana sesuai denga UU no 06 tahun 2014 “Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Dari pernyataan tersebut menjelaskan bahwa
pemberdayaan masyarakat desa sangat “berperan dalam menciptakan pribadi
masyarakat yang maju.
Pembangunan yang ketiga adalah dalam hal
pembinaan masyaraka desa, menurut permendagri no 114 tahun 2014 Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a. pembinaan
lembaga kemasyarakatan;
b. penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan
kerukunan umat beragama;
d. pengadaan
sarana dan prasarana olah raga;
e. pembinaan
lembaga adat;
f. pembinaan
kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g.
kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Berdasarkan pernyataan tersebut
menjelaskan bahwa pembangunan dalam bidang pembinaan masyarakat berdampak pada
terlibatnya masyarakat dalam kegiatan bersama sama atau sosial sehingga
menimbulkan rasa kebersamaan dan hubungan keterikatan antar masyarakat.
Yang keempat adalah pembangunan
sarana dan prasarana. Didalam permendagri
no 114 tahun 2014 menjelaskan tentang pembangunan sarana dan prasarana
a. Berdasarkan
pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa
antara lain:
b. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
c. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
d. Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain:
e. pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
Empat bidang yang menjadi dasar
pembangunan desa tersebut diharapkan memberi dampak yang positif terhadap
kemajuan desa. Jika bidang – bidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan- ketentuan maka sangat amat besar manfaatnya bagi kehidupan
bermasyarkat di desa.
Berdasarkan
informasi dari www.kemendesa.go.id disitu menjelaskan bahwa “74.910
desa sebesar Rp 20,7 triliun pada 2015 dan Rp 46,9 triliun pada 2016. Pada
2017, Rp 60 triliun ditransfer ke 33 provinsi, 434 kab/kota, 6.453 kecamatan,
74.910 desa. Dana desa yang ditransfer dari kab/kota ke desa mencapai 94
persen, artinya kecepatan penyerapan dana desa 2017 masih serupa tahun
sebelumnya. Jadi dana desa yang diterima
setiap desa sangatlah besar kurang lebih
1M tersebut memberikan dampak postitif yang sangat besar yaitu sebesar
94%”.
a. Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades),
b. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes),
c. pembangunan embung,
d. penyediaan sarana olah raga desa.
Progam prioritas- prioritas yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa tersebut, merupakan program yang sangat bermanfaat bagi
kepentingan masyarakat desa. Mulai dari Prukasdes yaitu diharapkan setiap desa
mempunyai produk unggulan yang dapat dikembangkan, mendapatkan keuntungan dan menjadi identitas suatu desa. Kemudian
program (BUMDes) Badan Usaha Milik Desa. Program ini adalah program yang
diharapkan pemerintah untuk segera mendirikan BUMDes di setiap desa. BUMDes
sendiri merupakan Suatu badan usaha yang mana sebagian besar atau sepenuhnya
modalnya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Berdasarkan Permendagri No 39 Tahun 2010
menjelaskan bahwa “BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan
oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh
pemerintah desa dan masyarakat”. Selanjutny menurut Pasal 78
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa dinyatakan bahwa “dalam
rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa mendirikan
Badan Usaha Milik Desa (ayat 1) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dalam
Peratuan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan .Bentuk
Badan Usaha Milik Desa harus berbadan hukum (ayat 3)”.
BUMDes
merupakan Program yang sangat bermanfaat bagi desa jika program tersebut
berjalan akan berdampak perekonomian desa yang semakin membaik yang berujung
pada Pendapatan Asli Desa (PAD) yang meningkat dan dapat digunakan untuk
membantu pelaksanaan pemerintahan di desa.
Prioritas
selanjutnya adalah pembangunan embung desa http://www.suaradewan.com/category/ragam/
“Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi, dalam
rangka percepatan pembangunan persepakbolaan nasional, pengembangan sarana
olahraga dengan membangun lapangan di desa-desa melalu dana desa menjadi
keharusan yang harus diprioritaskan”.
Pembangunan sarana
olahraga merupakan program yang diprioritaskan pemerintah dikarenakan dengan
adanya ssarana olahraga di desa dapat memunculkan orang orang yang berbakat
dibidang olahraga serta dapat memajukan dunia olahraga. Menurut www.suaradewan.com
“dengan adanya sarana olahraga di desa memunculkan beberapa manfaat
diantaranya tempat berkumpulnya masyarakat, menciptakan keramaian, meningkatkan
aktifitas perekonomian desa dan pertumbuhan ekonomi desa”.
KESIMPULAN
DAN PENUTUP
Dana
desa yang besarnya kurang lebih 1M tersebut jika dikelola dengan
baik dapat tercapainya nawacita pemerintahan Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.
Dana desa merupakan upaya pemerintah supaya desa lebih bisa mengoptimalkan
potensi yang dimilikinya.
Penggunaan dana desapun ada
ketentuan ketentuan yang yang harus dipenuhi antara lain pembangunan empat
bidang yaitu pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat
dan pembangunan sarana dan prasarana desa. Jadi
desa sangat terbantu atas pembangunan yang diberikan oleh pemerintah.
Program prioritas yang tertuang
dalam peraturan pemerintah no 19 tahun
2017 yang mana prioritas pembangunan di tahun 2017 adalah desa diharapkan
mempunyai produk unggulan, sarana olahraga, BUM Desa, dan Embung Desa. Empat
program prioritas tersebut memberikan dampak yang positif terhadap kemajun desa
dari berbagai sektor.
Dampak lain dengan adanya Dana Desa
adalah kembalinya tradisi berdesa yang sudah semakin hilang. Sehingga sebagai
masyarakat desa alangkah baiknya jika kita ikut aktif berpartisipasi dalam
program – program pemerintah demi kemajuan desa.
Supaya Dana desa yang diterima desa
bisa terserap sepenuhnya. Kita sebagai masyarakat diharapkan ikut andil dalam
proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pembangunan yang ada di Desa,
sehingga Dana desa tersalur sesuai dengan semestinya. Karena kita sebagai
masyarakat dan bagian dari desa.
DAFTAR
PUSTAKA
1. UU
No 06 Tahun 2014
2. Permen
No 19 Tahun 2017
3. Permendagri No 114 Tahun 2014
4. Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005
6. Permendagri No 39 Tahun 2010
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP
I.
INFORMASI
PRIBADI
|
||||||||
1.
|
Nama
Lengkap
|
:
|
Kidung
Prananto
|
|||||
2.
|
Tempat,
Tanggal Lahir
|
:
|
Blora,
01 April 1991
|
|||||
3.
|
Alamat
tempat Tinggal
|
:
|
|
|||||
4.
|
Nomor
NPWP
|
:
|
46.593.538.5-514.000
|
|||||
5.
|
Nomor
Telp/HP
|
:
|
081645487641
|
|||||
6.
|
E-mail
|
:
|
||||||
7.
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
|
S1
PGSD
|
|||||
8.
|
Status
Pernikahan
|
:
|
Belum
Menikah
|
|||||
9.
|
Penguasaan
Bahasa
|
:
|
Jenis
Bahasa
|
Baik
|
Cukup
|
Kurang
|
||
:
|
Bahasa
Indonesia
|
Baik
|
|
|
||||
:
|
Bahasa
Inggris
|
|
Cukup
|
|
||||
II.
INFORMASI PENDIDIKAN
|
||||||||
|
Jenjang
Pendidikan
|
|
Nama
Institusi
|
Tahun
Masuk
|
Tahun
Keluar
|
|||
1.
|
SD
|
:
|
SDN
Dringo
|
1996
|
2002
|
|||
2.
|
SMP
|
:
|
SLTP
2 Todanan
|
2002
|
2005
|
|||
3.
|
SMA
|
:
|
SMA
N 1 Ngawen
|
2005
|
2008
|
|||
4.
|
S1
PGSD
|
:
|
UKSW
SALATIGA
|
2008
|
2012
|
|||
III.
INFORMASI
PENGALAMAN KERJA
|
||||||||
1.
|
Pekerjaan
Terakhir
|
:
|
Guru
Wiyata Di SDN Candi
|
|||||
2.
|
Posisi/
Jabatan
|
:
|
Guru
kelas
|
|||||
3.
|
Job
Description
|
:
|
Saya
mulai menjadi guru di SDN Candi mulai juli 2012 sampai sekarang
|
|||||
4.
|
Nama
Pimpinan
|
:
|
Susehat,
S.Pd
|
|||||
5.
|
Alamat
Kantor
|
:
|
Desa
Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora
|
|||||
6.
|
No
Telp/HP
|
:
|
085225026567
|
|||||